Mengenal Pasar Modal di Indonesia, Seperti Apa Sejarahnya?

Build Your Business

8 kategori pelaku perdagangan pasar modal

8 kategori pelaku perdagangan pasar modal

Di dalam pasar modal, seorang investor harus bertindak selayaknya seorang pembeli yang harus jeli dan seksama sebelum memilih untuk menjatuhkan pilihan akan membeli barang yang mana dan dari pedagang yang mana. Bila terjadi kerugian atau kesalahan, seperti misalnya investasi yang tidak meningkat atau uang yang tidak berputar, hal ini kembali lagi terletak pada kejelian dan pengalaman investor itu sendiri. Bila ada pemikiran bahwa saham adalah sebuah modus atau permainan gambling, maka hal itu sepenuhnya tidak benar. 

Berdasar dari catatan yang dikeluarkan dari berbagai referensi tentang pasar modal, setidaknya ada 8 kategori pelaku yang terlibat di dalam segala kegiatan yang menyangkut tentang satu hal ini. Siapa saja? Ini dia ulasannya.

"Salah Satu Jalan Sukses Adalah Berdagang"

Coach Doddy Eka Putra

1. Mereka yang Melakukan Investasi, Siapa Lagi kalau bukan Investor

Pasar modal berputar sama seperti pasar konvensional. Penawaran muncul karena adanya permintaan, permintaan terhadap barang dan jasa tentunya. Di dalam pasar modal, komoditas perdagangannya adalah efek. Pembeli efek ini adalah mereka para pemilik modal yang ingin memutar modalnya demi meraih keuntungan, mereka berinvestasi karenanya disebut dengan investor.

2. Penjual harus ada Istilahnya adalah Emiten

Karena komoditasnya adalah saham, efek atau surat-surat berharga. Tentunya harus ada yang menerbitkan surat-surat berharga ini, mereka adalah para perusahaan yang membutuhkan modal untuk kelangsungan serta pengembangan usahanya. Mereka ini disebut dengan istilah Emiten.

3. Agen Penjualan, Ibaratkan saja seperti Distributor

Barang atau jasa perlu distributor agar bisa sampai ke tangan para penggunanya. Di dalam pasar modal ini dilakukan oleh para Agen Penjualan. Mereka adalah penjual efek atau emisi efek pada para investor, selain melalui Underwriter. Apa itu underwriter? Simak pada nomer selanjutnya.

4. Penjamin Emisi atau Underwriter

Di dalam pasar modal, pihak yang menjamin terlaksananya transaksi  yang dilakukan melalui perantara agen penjual dinamakan sebagai Underwriter atau Penjamin/emisi. Mereka ini ditunjuk langsung oleh para emiten dalam hal ini perusahaan yang sahamnya Go Public.

5. Penengah dalam sebuah Hubungan Bisnis atau Wali (Trustee)

Sering dalam sebuah hubungan bisnis ditemukan satu atau dua hal yang membutuhkan penengah. Termasuk dalam hubungan di Pasar Modal, disini disebut dengan istilah trustee atau wali amanat

6. Lembaga Para Wali Amanat (Trustee) sebagai Guarantor atau Penanggung

Trustee atau wali amanat biasa bekerja sendirian atau dalam sebuah lembaga. Lembaga ini dipercaya oleh pihak investor sebelum menanamkan dananya di pasar modal, biasa dikenal dengan istilah guarantor atau penanggung

7. Broker, Terlibat untuk Kepentingan Pihak Lain

Ini adalah yang paling populer dikenal, broker atau pialang. Biasa melakukan kegiatan perdagangan efek untuk kepentingan pihak ketiga yang juga terlibat secara legal.

8. Adminstrasi Dilakukan oleh BAE (Biro Adminstrasi Efek)

Sebuah kegiatan jual beli di pasar dibutuhkan biro yang menangani urusan administrasi agar segala yang terjadi berjalan dengan lancar dan tertib. Di Pasar Modal ini ditangani oleh BAE atau biasa dikenal dengan Biro Administrasi Efek

Pasar modal bisa jadi satu sasaran investasi yang aman dan menguntungkan bagi seseorang karena semua transaksi dan sistem yang berjalan bisa dipelajari dan ada aturan yang jelas. Anda ingin terlibat? Salah satu dari kedelapan posisi di atas mungkin bisa pas untuk dipilih sebelum masuk ke pasar modal.

Bagaimana Memulai Bisnis & Investasi Mulai Dari 'NOL PUTUL' ?