Investasi Di Pasar Modal? Perhatikan Dulu Hal Ini
Build Your Business
Investasi Di Pasar Modal? Perhatikan Dulu Hal Ini

Investasi Di Pasar Modal? Perhatikan Dulu Hal Ini
Di dalam investasi, dana Anda akan dimainkan di pasar modal. Sama seperti pasar pada umumnya, akan ada banyak kegiatan jual-beli di pasar modal. Yang membedakannya dengan pasar biasa adalah komoditas yang dijual dan dibeli. Di pasar modal, yang terjadi adalah transaksi jual beli saham. Karena kegiatan jual beli inilah, harga saham sangat bergantung kondisi pasar dan selalu mengikuti ataupun melebihi persentase inflasi di sebuah negara.
Sebagai tempat melakukan investasi, Anda tentu harus mengenal siapa saja pelaku yang terdapat di dalam pasar modal. Jika di pasar konvensional Anda akan menemukan para penjual dan pembeli, di pasar modal Anda akan menjumpai yang berbeda. Karena jenis pasar yang satu ini memegang dana yang begitu besar dari masyarakat, perorganisasiannya menjadi kompleks. Hal ini guna mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja investasi masyarakat, dan mungkin juga Anda, di pasar modal. Berikut adalah bagian-bagian dari organisasi pasar modal yang melibatkan banyak pihak di dalamnya.
Self Regulatory Organization
Bagian ini merupakan pusat dari kegiatan investasi di pasar modal. Alasannya, self regulatory organization berisi pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan permodalan di dalam pasar yang menyimpan dana masyarakat tersebut. Aturan-aturan mengenai pasar modal pun kerap dibuat di bagian ini. Yang mesti diingat, self regulatory organization di pasar modal tidak hanya satu, melainkan ada tiga jenisnya.
"Salah Satu Jalan Sukses Adalah Berdagang"
Coach Doddy Eka Putra
1. Bursa Efek Indonesia (BEI)
Tentunya self regulatory organization ini hanya ada di Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diibaratkan sebagai event organizer dalam kegiatan permodalan di pasar modal. BEI menyediakan sistem dan sarana untuk penyelenggaraan pasar modal. Sebagai contoh, BEI menyediakan wadah untuk bertemunya para pelaku pasar modal dengan adanya gedung BEI. Di sini, para pelaku pasar modal dapat memperdagangkan efek berikut sahamnya.
2. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Pasar modal tidak sebatas kepada produk saham saja, namun juga menyangkut kliring maupun bursa. Sama seperti BEI yang menjadi penyelenggara kegiatan permodalan efek dan saham, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjadi penyelenggara jasa kliring di negeri ini. KPEI juga menyediakan layanan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
3. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Pernah mendengar dengan istilah bank kustodian? Itu bukanlah nama, melainkan jenis bank yang mengelola berbagai tipe investasi. Bank kustodia bersifat hanya sebagai pengelola dana yang merupakan investasi titipan masyarakat. Kegiatan untuk investasinya sendiri dilakukan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Secara sederhana, KSEI merupakan pemain caturnya, sedangkan bank kustodia menjadi bidak-bidak caturnya.