Pasar Modal Indonesia: Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui

Build Your Business

Pasar Modal Indonesia: Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui

Pasar Modal Indonesia: Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui

Ada 3 macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas. Dalam pasar modal ada 2 istilah berikut:

Pemodal/investor, yaitu pihak yang memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan

Emiten, yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal atau dana

Surat-surat berharga yang diperjualkan dalam pasar modal berbeda dengan surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang. Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal, antara lain: saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), obligasi (bond), obligasi konversi (convertible bond), right, waran, dan reksadana.

Untuk menjalankan kegiatan di bursa efek ada beberapa organisasi yang terkait didalamnya. Di bawah ini lembaga atau organisasi yang terlibat dalam aktivitas di pasar modal, antara lain:

"Salah Satu Jalan Sukses Adalah Berdagang"

Coach Doddy Eka Putra

1. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)

Bapepam adalah badan yang memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap pasar modal di Indonesia. Bapepam berada di bawah Menteri Keuangan dan bertanggung jawab kepadanya.

2. Emiten

Emiten adalah istilah dari perusahaan yang memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung.

3. Self Regulatory Organizations (SRO)

Dalam aktivitas di pasar modal ada organisasi yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya yang disebut Self Regulatory Organization (SRO). SRO ini terdiri atas:

Bursa efek, yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar teratur, wajar dan efisien. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).

4. Perusahaan Efek

Perusahaan efek ini mempunyai peran penting sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi atau gabungan ketiganya. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

Penjamin emisi efek, yaitu perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

Perantara pedagang efek, yaitu perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Manajer investasi, yaitu pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku

5. Penasihat Investasi

Perusahaan atau perorangan yang membutuhkan nasihat investasi bisa menggunakan penasihat investasi. Penasihat investasi di sini bertugas sebagai pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan maupun pembelian efek.

6. Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga ini bertugas sebagai penunjang kelancaranĀ transaksi di pasar modal. Lembaga ini terdiri dari: biro administrasi efek, kustodian dan wali amanat, dengan tugas sebagai berikut:

Biro administrasi efek, yaitu pihak yang melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek, berdasarkan kontrak dengan emiten.

Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, seperti: menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Wali amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

Bagaimana Memulai Bisnis & Investasi Mulai Dari 'NOL PUTUL' ?