Permintaan diselenggarakannya RUPS dibuat oleh pemegang saham yang memiliki hak suara melalui surat tercatat, beserta alasannya (agenda) kepada Direksi. Agenda yang dimaksud haruslah jelas, sehingga tidak ada lagi pembahasan lain yang tidak memiliki sangkut paut dengan tujuan diadakannya RUPS.
Setelah permintaan diberikan, Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan yang sudah diterima. RUPS baru dapat diselenggarakan jika lebih dari ½ pemegang saham hadir.
Selain itu, RUPS juga wajib dilaksanakan di Indonesia, tepatnya di headquater Perseroan. Jika hal ini tidak memungkinkan, maka RUPS dapat diselenggarakan secara online, seperti video konferensi.