Permintaan diselenggarakannya RUPS dibuat oleh pemegang saham yang memiliki hak suara melalui surat tercatat, beserta alasannya (agenda) kepada Direksi. Agenda yang dimaksud haruslah jelas, sehingga tidak ada lagi pembahasan lain yang tidak memiliki sangkut paut dengan tujuan diadakannya RUPS.
Setelah permintaan diberikan, Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan yang sudah diterima. RUPS baru dapat diselenggarakan jika lebih dari ½ pemegang saham hadir.
Selain itu, RUPS juga wajib dilaksanakan di Indonesia, tepatnya di headquater Perseroan. Jika hal ini tidak memungkinkan, maka RUPS dapat diselenggarakan secara online, seperti video konferensi.
Coach Doddy Eka Putra
RUPS dibagi menjadi dua, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
RUPS Tahunan merupakan rapat wajib yang harus dilaksanakan Direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
Sedangkan untuk RUPS Luar Biasa dapat dilaksanakan kapan saja sesuai dengan kebutuhan Perseoran dan permintaan pemilik saham. Umumnya RUPS Luar Biasa diadakan jika terdapat situasi yang mendesak Direksi untuk segera mengambil keputusan.
RUPS mengambil keputusan akhir melalui musyawarah. Namun jika musyawarah gagal untuk untuk mencapai mufakat, maka keputusan yang sah diambil dari voting atau hitung suara. Keputusan yang diambil harus disetujui lebih dari ½ total suara.
ULIVE
ACADEMY
Pakuwon Tower Floor 18 – 07
Jl. Embong Malang No.21-31, Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Kota SBY, Jawa Timur 60261
Copyright © PT Ulive Education Center